6/20/2013

TUGAS PANCASILA ( Bag 2 )


Contoh hak asasi manusia (HAM):
  • Hak untuk hidup.
  • Hak untuk memperoleh pendidikan.
  • Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
  • Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
1.      Organisasi politik adalah organisasi atau kelompok yang berkepentingan atau terlibat dalam proses politik. Organisasi politik dapat mencakup berbagai jenis organisasi seperti kelompok advokasi yang melobi perubahan kepada politisi, lembaga think tank yang mengajukan alternatif kebijakan, partai politik yang mengajukan kandidat pada pemilihan umum, dan kelompok teroris yang menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan politiknya. Dalam pengertian yang lebih luas, suatu organisasi politik dapat pula dianggap sebagai suatu sistem politik jika memiliki sistem pemerintahan yang lengkap.
Organisasi politik merupakan bagian dari suatu kesatuan yang berkepentingan dalam pembentukan tatanan sosial pada suatu wilayah tertentu oleh pemerintahan yang sah. Organisasi ini juga dapat menciptakan suatu bentuk struktur untuk diikuti.

2.      Pemilu
Pengertian Pemilu Menurut UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Azas PemiluPemilu diselenggarakan secara demokratis dan transparan, jujur dan adil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Jadi berdasarkan Undang-undang tersebut Pemilu menggunakan azas sebagai berikut :

Jujur
Yang berarti bahwa penyelenggara/pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta Pemilu, pengawas, dan pemantau Pemilu, termasuk pemilih serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adil
Berarti dalam penyelenggaraan Pemilu setiap pemilih dan Parpol peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

Langsung
Yaitu rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara

Umum
Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia, yaitu sudah berumur 17 tahun atau telah pernah kawin, berhak ikut memilih dalam Pemilu. Warga negara yang sudah berumur 21 tahun berhak dipilih.

Bebas
Setiap warga negara yang memilih menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Dalam melaksanakan haknya setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.

Rahasia
Yang berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Azas rahasia ini tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara yang secara suka rela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak manapun.

Landasan Pemilihan UmumPelaksanaan Pemilu di Indonesia didasarkan pada landasan berikut :
landasan Ideal, yaitu Pancasila, terutama sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
landasan Konstitusional; yaitu UUD 1945 yang termuat di dalam :a. Pembukaan Alinea ke empatb. Batang Tubuh pasal 1 ayat 2c. penjelasan Umum tentang sistem pemerintahan negara
landasan Operasional; yaitu GBHN yang berupa ketetapan-ketetapan MPR serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Tujuan Pemilu di IndonesiaAdalah untuk memilih wakil-wakil yang duduk di DPR, DPRD I dan DPRD II.Pemilihan Umum bagi suatu negara demokrasi sangat penting artinya untuk menyalurkan kehendak asasi politiknya, antara lain sebagai berikut:
untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembaga legislatif
adanya dukungan mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka waktu tertentu.
Rakyat (melalui perwakilan) secara periodik dapat mengoreksi atau mengawasi eksekutif.
Undang-undang Pemilihan UmumPada bagan di bawah ini kita dapat mengetahui tentang UU Pemilu Gambar 8. Bagan UU Pemilu

Sistem Pemilihan UmumBerikut ini saya akan menjelaskan kepada Anda mengenai sistem Pemilihan Umum berikut mengenai Organisasi Pemilihan Umum (OPP) sejak pemilihan umum pertama sampai dengan pemilihan umum tahun 1999.
Perhatikanlah bagan di bawah ini
Gambar 9. Bagan Urutan Pemilu
Keterangan:Pelaksanaan sistem pemilihan umum yang diterapkan ada dua (2);
sistem Perwakilan ProporsionalYaitu sistem pemilihan yang mengutamakan “jumlah suara” yang di hasilkan dalam Pemilu oleh setiap partai atau kekuasaan politik.
sistem Perwakilan Distrik Yaitu sistem pemilihan yang berdasarkan pada pandangan “satu kesatuan geografis”. Dalam sistem ini wilayah negara dibagi atas beberapa daerah pemilihan (distrik), yang jumlah distriknya sama dengan jumlah anggota badan perwakilan yang dikehendaki.
Khusus negara Indonesia, sistem Pemilunya sejak tahun 1955 sampai dengan Pemilu tahun 1999 masih menggunakan sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar.
Demikianlah uraian singkat mengenai Pemilu, jika Anda ingin mengetahui lebih luas lagi baca dan pelajari pada halaman belakang atau lampiran tambahan tentang Pemilu di Indonesia. Tetapi sebelum itu coba Anda tulis/yang Anda ingat 10 partai peserta Pemilu pada orde reformasi?
1. ………………………………………………2. ………………………………………………  3. ………………………………………………4. ………………………………………………  5.  ……………………………………………… 6. ……………………………………………… 7. ……………………………………………… 8. ……………………………………………… 9. ……………………………………………… 10. ………………………………………………


Peserta Pemilu Pada Pemilu 1999, KPU berhasil menjaring partai politik yang memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta pemilu sebanyak 48 parpol. Dari ke-48 parpol tersebut hanya 19 parpol yang berhasil memperoleh kursi di DPR periode tahun 1999-2004, dengan urutan 6 besar yaitu PDI-P, Golkar, PPP, PKB, PAN, dan PBB.
Secara lengkap parpol peserta pemilu tersebut yaitu : Partai Indonesia Baru (PIB), Partai Kristen Nasional Indonesia (KRISNA), Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Aliansi Demokrat Indonesia (PADI), Partai Kebangkitan Muslim Indonesia (KAMI), Partai Umat Islam (PUI), Partai Kebangkitan Umat (PKU), Partai MASYUMI BARU, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Abul Yatama (PAY), Partai Kebangsaan Merdeka (PKM), Partai Demokrasi Kasih Bangsa (PDKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Rakyat Demokratik (PRD), Partai Syarikat Islam Indonesia 1905 (PSII 1905), Partai Katolik Demokrat (PKD), Partai Pilihan Rakyat (PILAR), Partai Rakyat Indonesia (PARI), Partai Politik Islam Indonesia Masyumi (MASYUMI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Pekerja (PSP), Partai Keadilan (PK), Partai Nahdlatul Ummat (PNU), Partai Nasional Indonesia Front Marhaenis (PNI Front Marhaenis), Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia(IPKI), Partai Republik, Partai Islam Demokrat (PID), Partai Nasional Indonesia Massa Marhaen (PNI Massa Marhaen), Partai Musyawarah Rakyat Banyak (MURBA), Partai Demokrasi Indonesia (PDI), Partai GOLKAR, Partai Persatuan (PP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI), Partai Buruh Nasional (PBN), Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Partai Daulat Rakyat (PDR), Partai Cinta Damai (PCD), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia (PSPSI), Partai Nasional Bangsa Indonesia (PNBI), Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia (PBI), Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia (SUNI), Partai Nasional Demokrat (PND), Partai Umat Muslimin Indonesia (PUMI), Partai Pekerja Indonesia (PPI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar